Berita Terkini

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) KPU KABUPATEN PRINGSEWU

Tabik Puuun #TemanPemilih,

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada unit Layanan KPU Kabupaten Pringsewu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Pringsewu bermaksud melakukan Survei terkait Pelayanan Publik pada KPU Kabupaten Pringsewu khususnya periode pelayanan Januari sd Juni 2025.

Mohon kiranya kesedian dan waktu Bapak/Ibu mengisi survei kepuasan pelayanan sebagaimana form dibawah ini
https://l1nk.dev/SurveiKPUPringsewu2025

Pertanyaan sengaja dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengambil banyak waktu Bapak/Ibu/Saudara yang sangat berharga. Seluruh data dari Survei ini dijamin kerahasiannya dan hanya digunakan untuk kepentingan perbaikan layanan KPU Kabupaten Pringsewu. Atas kesediaan dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara kami ucapkan terima kasih.

#KPUMelayani
#KPUPringsewu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali