Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data kependudukan masyarakat Pringsewu
Tabik Puuun #TemanPemilih,
Dalam rangka memastikan kualitas dan keakuratan data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data kependudukan masyarakat Pringsewu. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Jumat, 23 – 26 September 2025.
Pelaksanaan Coktas ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi dasar penting dalam menjaga agar daftar pemilih tetap mutakhir, valid, dan akuntabel. Adapun wilayah kerja Coktas meliputi seluruh 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Pringsewu, dengan melibatkan jajaran KPU Kabupaten Pringsewu, sekretariat, serta dukungan dari berbagai pihak terkait.
Dengan data pemilih yang akurat, diharapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan ke depan dapat berjalan lebih demokratis, inklusif, dan berintegritas. Mari bersama-sama mendukung ikhtiar KPU Pringsewu dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik dengan memastikan hak pilih kita tercatat dengan benar.
@kpu_ri @kpu_lampung
#KPUMelayani
#KPUPringsewu
#ASNBerAKHLAK
#Coktas2025
#PemutakhiranDataPemilih