Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu disusun sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan layanan organisasi secara tertib, sistematis, serta berkesinambungan. Melalui SOP ini, setiap proses kerja dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran SOP juga menjadi wujud komitmen Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu dalam menjaga kualitas kinerja, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Klik Disini Untuk Mendapatkan Informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu